Pemuda Bandar Obat Terlarang di Subang Ditangkap oleh Polisi

    Pemuda Bandar Obat Terlarang di Subang Ditangkap oleh Polisi

    Subang, - Seorang pemuda berinisial FS (27) berakhir di balik jeruji penjara. 

    FS yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tembak akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian karena terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang.

    Penangkapan terhadap FS dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang di sebuah gubuk sawah di Kampung Kubang Jati, Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran Subang pada Senin (14/8/2023) lalu. 

    Dalam penangkapannya, FS tidak mampu melawan dan langsung ditangkap oleh petugas.

    Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kami berhasil menangkap dan mengamankan seorang tersangka bandar narkotika jenis obat sediaan farmasi, ungkapnya. 

    Selama penangkapan, polisi menemukan ribuan butir obat keras sebagai barang bukti. Dari pengakuan awal FS, diketahui bahwa dia menjual obat-obatan terlarang tersebut secara acak kepada berbagai kalangan, dari orang tua hingga pemuda.

    "Pelaku menjual barang terlarang ini kepada berbagai kalangan secara acak, dengan dominasi pembeli dari kalangan pemuda. Dia sudah menjadi bandar selama satu tahun, " jelas Heri, Jumat (18/8/2023)

    Selain FS, polisi juga berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang lainnya di Subang, yang berinisial MI (38) dan berasal dari Jakarta Utara.

    "Tersangka lain kami amankan ketika sedang menjual obat kepada tiga pembeli. Pelaku ini menjual narkotika dengan modus membuka warung seperti biasanya di Jalan Raya Cipunagara, " tambah Heri.

    Heri menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan dalam waktu dua hari berturut-turut.

    "Dalam waktu dua hari, kami berhasil menangkap pelaku bandar obat jenis keras ini. Dari dua tersangka, kami berhasil menyita total 7.135 butir obat terlarang, " ujar Heri.


    Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

    Indramayu

    Indramayu

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Himbauan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Sat Narkoba Polres Indramayu Tanggapi Pengaduan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat

    Ikuti Kami