Indramayu - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dipimpin oleh Kapolsek Tukdana, AKP Iwa Mashadi, S.H., M.H., berhasil mengamankan sejumlah miras keras di wilayah hukum Polsek Tukdana.
Kegiatan penertiban dan pemberantasan miras ini melibatkan 8 personil Polsek Tukdana jajaran Polres Indramayu Polda Jabar dan 1 personil dari Koramil.
Operasi yang berlangsung ini berhasil mengamankan 9 botol Anggur Kolesom Besar dari inisial A (43) warga Desa Tukdana.
Selain pengamanan barang bukti, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada penjual miras agar tidak melanggar hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Tukdana, AKP Iwa Mashadi menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen dari pihak kepolisian untuk memberantas peredaran miras yang dapat merusak kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tukdana.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Dengan meningkatkan kerukunan dan saling menghormati, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua, " ucap AKP Iwa Mashadi, Selasa (25/07/2023)
Kapolsek menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus berlanjut secara rutin guna mengatasi peredaran miras keras dan permasalahan sosial lainnya.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwajib, ” pesan Kapolsek.