Indramayu, -- - Polsek Losarang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil amankan 45 (empat puluh lima) liter minuman beralkohol jenis tuak.
Minuman haram tersebut didapat dari sebuah warung wilik dari inisial JS (50) warga Desa Losarang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Senin, (31/07/2023) malam.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Losarang, Kompol Dr. H. Sunardi mengatakan, barang bukti minuman keras tersebut hasil dari Ops Pekat.
Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat ini dalam rangka cipta kondisi Diwilayah Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu.
Selain mengamankan miras, kata Kompol Dr. H. Sunardi, pihaknya juga memberikan pembinaan dan arahan kepada yang bersangkutan agar tidak menjual minuman beralkohol jenis apapun.
Kapolsek menyebut, tindak kriminalitas sering kali bermula dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras.
"Untuk itu, dengan kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas, menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman dan juga nyamanan kepada warga, ” ujar AKP Saefullah didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Selasa (01/08/2023) pagi.